SUBANG-Keberadaan koperasi di Subang menjadi salahsatu penopang perekonomian masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari besarnya perputaran uang dan keterlibatan masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang dan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar (DKUPP), terdapat sekitar 1.100 koperasi yang terdaftar. Belum dapat dipastikan perputaran uang dari seluruh koperasi. Hanya saja, dari sekitar 100 koperasi yang paling aktif, rata-rata memutarkan uang sekitar Rp4 miliar. Sedangkan data pada tahun 2017, koperasi di Subang menghimpun sebanyak 68.000 anggota.
Besarnya perputaran uang dan keterlibatan anggota koperasi perlu pendampingan serta pembinaan yang terus-menerus. Maka dalam hal tersebut Dekopinda mengambil peran. Terutama dalam melakukan fungsi edukasi, fasiltasi, aspirasi dan advokasi.
Baca Juga:Petahana Optimis karena Aspirasi MasyarakatDistributor dan Kios Pupuk Jabar Teken Kontrak
“Dekopinda melakukan empat fungsi tersebut. Banyak juga yang belum memahami. Dekopinda bukan berfungsi memberikan bantuan tapi kita memfasilitas dan melakukan fungsi-fungsi tadi. Kita cari masalahnya dan cari solusinya,” ujar Ketua Dekopinda, Daeng Ma’mur, Selasa (26/2).
Ia mengungkapkan, ada sejumlah permasalahan dalam manajemen koperasi. Di antaranya bagaimana meningkatkan performa kinerja Lembaga koperasi yaitu dalam hal pelaporan keuangan. Sebab, itu adalah ujung dari performa kinerja.
Daeng mengatakan, permasalahan keuangan bukan berarti pengurus tidak kompeten, tapi seringkali masalah itu diwariskan dari pengurus koperasi sebelumnya. Hal itu kemudian sering menjadi masalah.
Akibatnya kata Daeng, masalah pelaporan tersebut menghambat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Masalahnya ada kecenderungan pengurus baru tidak mau menanggung masalah pengurus sebelumnya. Atau bisa jadi pengurus saat ini tidak mau terbuka kepada anggotanya. Ini yang menghambat,” paparnya.
Masalah tersebut bisa terlihat dari minimnya koperasi yang melakukan RAT. Daeng mengungkapkan, hingga akhir Februari 2019 ini baru 48 koperasi yang melakukan RAT. Dari total 1.100 koperasi terdaftar. Sedangkan di tahun 2018 lalu hanya 165 koperasi yang melaksanakan RAT.
Selain tidak tertib melakukan RAT, ada 109 koperasi di Subang yang akhirnya dihapus oleh pemerintah pusat. “Sudah tidak aktif, tidak ada RAT dan keberadaannya pun tidak jelas,” ungkap Daeng.
Melihat sejumlah permasalahan koperasi yang cukup rumit, Dekopinda pun terus berusaha mendorong agar koperasi tetap berkembang. Tidak hanya mengutamakan sudut pandang modal. Tetapi bimbingan dan edukasi harus lebih diutamakan.