KALIJATI-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalijati melaksanakan rapat koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kecamatan Kalijati. Rapat kordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Panwas Kecamatan Kalijati Inda.
Menurut Inda kehadirannya pada rapat kordinasi PPK dan PPS Kalijati adalah sebagai upaya pengawasan.
“Memastikan agar kerja kita sinergi, sama-sama menyukseskan Pilpres dan Pileg, juga sebagai upaya pengawasan,” jelasnya pada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Manajemen Data Pangan dan Nasib Petani LokalPentingnya Mempelajari Filsafat
PPK di Kecamata Kalijati saat ini berjumlah 5 orang, sedangkan PPS berjumlah 3 orang/desa. Ketua PPK Kalijati Abdul Kholik menjelaskan bahwa rapat kordinasi antara PPK dan PPS adalah upaya meningkatkan kinerja juga sinergitas antara PPK dan PPS, serta pengenalan anggota PPK yang baru.
“Masalah kesiapan tahapan kami akan bahas pada rapat kordinasi sekarang, kemudian PPS dan Kesekretariatan juga akan kami bahas, karena masa berlaku kerja PPS sudah habis dan akan di SK-kan kembali oleh KPU untuk 6 bulan kedepan,” jelasnya pada Pasundan Ekspres.
Diketahui bahwa segala keperluan pemilu, termasuk logistik akan di kirim sekitar H-20 maka hal itulah yang menurut Abdul Kholik perlu dikoordinasikan.
“Agar segala sesuatunya bisa siap, sesiap-siapnya. Apalagi nanti ketika logistik masuk, waktunya gak akan terasa, pasti cepat. Makanya koordinasi itu kami anggap penting,” tambahnya lagi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut, membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
Kemudian membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan menerima serta menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. (idr/dan)