Rp 2,4 Juta untuk Bikin e-KTP dan KK
PAMANUKAN-Kasus pungli pembuatan e-KTP di Pamanukan yang viral di salah satu media sosial, mengundang perhatian banyak pihak. Postingan akun facebook bernama Icbal`s Firdaus di salah satu grup mengundang banyak komentar dari netizen. Namun saat ini Oknum PNS tersebut telah mengganti biaya pembuatan e-KTP tersebut.
Icbal Firdaus yang ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, saat ini kasus tersebut baru saja usai. Sebab, pada 27 Februari 2019 lalu, oknum PNS tersebut telah mengganti seluruh biaya pembuatan e-KTP tersebut. “Sudah, sekarang sudah selesai oknum tersebut sudah membayar kemarin,” kata Icbal.
Icbal mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni tahun lalu. Saat itu, kakak iparnya diminta menyetorkan biaya untuk pembuatan e-KTP sebesar Rp 2 juta serta Rp 400 ribu untuk biaya penggantian KK. “Awalnya pas buat itu diminta Rp 2 juta, tapi karena ada perubahan NIK minta lagi Rp 400 ribu untuk ganti KK,” jelasnya.
Baca Juga:Kerajinan Bambu Buah Tangan dari Desa Ciasem Girang (Bag. 2 selesai)Pemkab Dorong Situ Nagrog Saradan jadi Tempat Wisata
Icbal menjelaskan, pembayaran dilakukan secara langsung pada pihak keluarga Kakak Iparnya. “Uangnya juga tidak diterima saya, langsung ke keluarganya,” bebernya.
Sementara itu, Camat Pamanukan M. Rudi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun memberikan klarifkasi, peristiwa pembuatan e-KTP yang memakan biaya hingga Rp 2,4 juta tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.
“Kasusnya tahun lalu, saat itu proses pembuatan e-KTP masih dilakukan di Kantor Disdukcapil,” kata Camat M. Rudi saat ditemui pada hari Jumat (1/3).
Rudi menambahkan, pada saat itu transaksi dilakukan secara pribadi dan tidak dilakukan di Kantor Kecamatan Pamanukan. “Sebetulnya tidak berkaitan langsung dengan kecamatan, karena transaksinya pribadi,” ucap Rudi.
Meskipun demikian, ia selaku Camat telah memberikan tindakan pada oknum PNS tersebut berupa teguran secara lisan maupun tertulis hingga melayangkan surat pada BKD. “Sudah diberi teguran baik secara lisan maupun tertulis,” bebernya.
Rudi melanjutkan, surat teguran secara tertulis saat itu diberikan tidak berkaitan secara langsung dengan kasus pungli e-KTP tersebut. Namun, berkaitan dengan kedisiplinan oknum PNS tersebut yang jarang masuk kerja. “Surat itu berkaitan dengan dia saat itu jarang masuk kerja, karena banyak dicari orang karena kasus itu” ujarnya.