Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar yang membatasi siaran lagu-lagu berbahasa Inggris, diantaranya adalah dua lagu hits milik musisi dunia, Bruno Mars dan Ed Sheran.
Menurut Emil, panggilan akrabnya, KPID merupakan lembaga independen tanpa campur tangan pemerintah dalam hal kebijakan. Dirinya mengakui, sampai hari ini belum mendapatkan kelengkapan data atau alasan yang menjadi dasar kebijakan pelarangan dua lagu yang dipopulerkan oleh Bruno Mars tersebut.
“KPID kan lembaga independen ya, perhari ini saya belum mendapatkan kelengkapan data dan alasan-alasannya seperti apa,” kata Emil ditemui usai pertemuan dengan British Chamber of Commerce di Jakarta, Kamis (28/02/2019).
Pada dasarnya Emil ingin ekonomi kreatif yang berupa lagu bisa hadir tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan baik pendengar maupun musisinya.
Baca Juga:UU: Cegah Korupsi, Kuatkan ImanPerbakin Harus Berkarakter, Siap Jadi Tuan Rumah Porda
“Kami ingin ekonomi kreatif lagu ini bisa hadir sebaik-baiknya tanpa ada yang dirugikan baik yang mendengarnya seperti yang dikhawatirkan oleh KPID maupun artis-artis yang memproduksi kreasi dalam bentuk musik ini,” ujarnya.
Secara umum, Emil memahami kehawatiran KPID terhadap dua lagu yang liriknya dinilai vulgar dan mengandung tema kehidupan dewasa. KPID Jabar melalui surat edaran nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 membatasi siaran dua lagu Bruno Mars berjudul That’s What I Like dan Versace on the Floor diputar di seluruh Jabar.
“Saya paham ada pembatasan bukan pelarangan ya, ada pembatasan yang dirasa oleh KPID ada muatan-muatan yang tidak sesuai dengan konteks budaya di Jabar,” tutur Emil.
Rencananya Ia akan mengundang KPID Jabar untuk membicarakan hal ini dan mencari solusi terbaiknya.
“Saya akan undang KPID untuk minta penjelasan. Nanti akan kita review dan cari solusinya. Yang saya tahu memang sampai Bruno Mars mentwitt. Jadi saya belum punya informasi mendalam mungkin besok lusa akan saya sampaikan,” tutupnya.(bbs/ded)