KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, bakal menerima surat suara untuk Calon DPD pada Pemilu 2019 pada tanggal 4 Maret mendatang. KPU sedang menyiapkan petugas sortir dan petugas lipat surat suara.
“Kami kebagian jadwal menerima surat suara untuk DPD pada tanggal 4 Maret, karena informasi dari perusahaan percetakan dan KPU RI sudah ada,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Jumat (1/3)
Dikatakan Miftah, untuk surat suara lainnya biasanya menyusul beberapa hari setelah turunnya surat suara yang pertama datang. “Kami sudah mengestimasi petugas sortir dan lipat. Jika tidak ada halangan dan pengiriman normal, 15 hari surat suara sudah selesai dilipat semua,” katanya.
Baca Juga:Disnakertrans Canangkan Aplikasi LokerSuroto: Anggaran Rp 1,3 M Kewenangan BPK
Dijelaskan, untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara nani pihaknya bakal menyiapkan kamera CCTV dan metal detector. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dalam proses pelipatan surat suara.
“Untuk tempat pelipatan surat suara kami sudah siapkan tiga tempat yaitu GOR Disdikpora, GOR Adiarsa dan Aula STP (Sekolah Tinggi Perikanan),” katanya.
Untuk petugas lipat surat suara, lanjutnya, pihaknya akan mempekerjakan warga sekitar dibantu PPK dalam proses pengawasan pelipatan surat suara. “Para pelipat surat suara itu akan bekerja 7 jam dan dibagi ke dalam dua shif,” katanya.
Ketika ditanya antisipasi curah hujan yang tinggi, Farid menyatakan jika pihaknya sudah menyiapkan antisipasi agar surat suara dan logistik lainnya tidak basah, yaitu dengan membungkus logistik dalam kotak dengan plastik. “Logistik semuanya dibungkus plastik untuk menghindari hujan, sehingga ketika didistribusikan ke PPK tidak basah atau rusak,” katanya.(use/vry)