KPP Pratama Subang Siap Dongkrak PAD
SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Subang, bertekad mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), menjadi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat Kabupaten Subang. Salah satu kebijakan yang akan dipertegas berikut pengawasannya, Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 40 Tahun 2013, tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Subang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II Yoyok Satiotomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang Pudi Riana bersama tim, mengunjungi rumah dinas Bupati Subang untuk memperkuat kerjasama. Tim petugas pajak, menyaksikan Bupati Subang H Ruhimat, S.Pd., M.Si melaporkan SPT dengan menggunakan e-filling, diharapkan diikuti para ASN dan masyarakat Kabupaten Subang. Pada kunjungan tersebut, turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) H Dadang Kurnianudin dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H Ahmad Sobari, Jumat (2/3).
Kakanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengatakan, pihaknya datang ke rumah dinas Bupati Subang untuk menyaksikan beliau melaporkan SPT 2018 dengan e-filling. “Bupati mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filling,” katanya.
Baca Juga:Gunakan Alat Sederhana, Adang Sulap Batok Kelapa Bernilai EkonomisKPUD Temukan 14 WNA Miliki KTP-El
Selain itu, pihaknya juga membicarakan potensi-potensi yang bisa digali dari sektor perekonomian Subang. “Sebetulnya potensinya masih banyak dan besar, cuma belum tergali selama ini. Kami mengimbau agar pengusaha-pengusaha dari luar Subang yang melakukan kegiatan perekonomian di Kabupaten Subang, itu terdaftar punya NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Subang Pudi Riana mengapresiasi Bupati Subang yang sudah melaporkan kewajiban perpajakannya sebagai orang pribadi. “Ini sangat kami apresiasi, karena ini bisa menjadi panutan bagi masyarakat Subang. Supaya lebih patuh dan dalam hal ini lebih awal membayar atau melaporkan pajaknya,” katanya.
SPT Tahunan orang pribadi, Pudi menjeaskan, harusnya 31 Maret, tetapi Bupati Subang sudah melaporkan pajaknya artinya sebelum ini sudah melaporkan. Bupati juga tadi sudah menunjukkan, bagaimana melaporkan melalui e-filling ternyata mudah dan cepat. “Lebih awal ternyata lebih nyaman, karena jalur servernya masih belum padat. Apresiasi sekali lagi kepada Bupati Subang sudah menjadi figur panutan masyarakat Subang dalam hal pelaporan pajak,” ungkapnya.