Bupati Wajibkan Pengusaha Punya NPWP Subang

Bupati Wajibkan Pengusaha Punya NPWP Subang
LAPORAN SPT: Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Agus Masykur Rosadi, didapimpingi Kakanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo dan Kepala KPP Pratama Subang Pudi Riana melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling. VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Selain itu, pihaknya juga membicarakan hal-hal penting yang kepentingan bersama yaitu harus bekerja sama. “Kita di sini, kerja samanya harus kuat, untuk sama-sama kita mendapatkan potensi penerimaan kedua sisi. Penerimaan bagi PAD untuk Pemda Subang sendiri dan juga untuk pajak yang ditarik oleh pajak pusat,” katanya.

Pudi menilai, kerjasama ini menjadi penting sekali terutama dalam pertukaran data. Pihaknya akan menghimpun lagi sektor-sektor yang belum terjadi. “Secara khusus dibahas sektor yang mungkin sedang hangat, ya mingkin anak baru itu adalah sektor Pelabuhan Patimban,” tandasnya.

Mengenai target pendapatan pajak, Pudi Riana bersyukur tahun 2018 penuh dengan kesuksesan. “Capaian kita 101 persen atau melebihi target yang dibebankan. Dari target sebesar Rp 979 miliar, kita berhasil mengumpulkan sebesar Rp 991 miliar atau 101 persen. Tahun 2019 kita ditarget kenaikannya dari realisasi kurang lebih 26 persen atau Rp 1,255 triliun, itu yang harus kita kumpulkan,” paparnya.

Baca Juga:Gunakan Alat Sederhana, Adang Sulap Batok Kelapa Bernilai EkonomisKPUD Temukan 14 WNA Miliki KTP-El

Bupati Subang H Ruhimat, S.Pd., M.Si., didapimpingi Wakil Bupati Agus Masykur Rosadi, S.Si., MM sempat terkejut melihat potensi Kabupaten Subang yang dipaparkan Kakanwil DJP Jawa Barat II. Menurutnya, potensi Kabupaten Subang sangat luar biasa, jika semuanya sadar akan pajak tentunya bisa menjadi PAD yang baik untuk daerah.

Dalam rangka meningkatkan PAD, Bupati Subang menegaskan, salah satunya siapa pun orang yang bekerja dan berusaha di Kabupaten Subang diharapkan memiliki NPWP di KPP Pratama Subang. Bupati berharap, wajib pajak makin meningkat, yang tentu saja akan berdampak kepada pendapatan di semua sektor.

“Ini sudah ada Peraturan Bupati nya tahun 2013 di BAB II Pasal 2 ditegaskan, Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Bahkan, Gubernur Jabar juga sama punya Pergub seperti itu,” tegasnya.

Pemkab Subang ingin menegaskan kembali Perbup tersebut. “Kami juga mempertegas untuk seluruh pengusaha yang ada di kabupaten Subang, mau investasi di Subang, maka harus memiliki NPWP di KPP Pratama Subang. Bagi pemenang tender, ketika pada proses pencairan maka harus memiliki NPWP Subang,” tegasnya.

0 Komentar