KARAWANG-Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia, mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.
Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.
“Ini adalah langkah nyatadari gerai ritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.
Baca Juga:Anak Republik Siap Gerilya Menangkan Jokowi-Ma’rufPUPR Kebut Perbaikin Jalan Longsor Adiarsa
Ia mengatakan, Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik di masyarakat. “Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab,” terangnya.
Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp200 rupiah per lembarnya. “Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.
Sosialisasi KPTG untuk konsumen, mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastic sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah no.81 thn 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM Linkar Karawang Eddy Djunaedy mengatakan, penerapan kantong plastik berbayar kurang efektif selama kantong plastik yang dijual tidak ramah lingkungan. Jangan konsumen yang disalahkan dan dijadikan objek sasaran pencemaran lingkungan. Seharusnya pemerintah tegas bila pencemaran lingkungan dan laut terjadi karena dampak dari limbah plastik. Menurutnya, kenapa pemerintah tidak segera mengambil sikap radikal saja, pada perusahaan yang menggunakan kemasan plastik tidak ramah lingkungan.