“Seperti hal hasil pengamatan kami, lebih dari 90 persen semua kemasan barang apa itu produk makanan, minuman, sabun cuci dan lainnya masih menggunakan plastik. Kami melihat seolah-olah konsumen yang dijadikan kambing hitam sebagai sumber pencemaran lingkungan, seharusnya itu menjadi tanggujawab produksen bukan malah konsumen yang harus membayar risikonya,” jelasnya.
Pemerintah harus memberikan sanksi pada perusahaan yang menggunakan kemasan bahan berbahaya pada lingkungan, untuk bisa mendaur ulang kembali. “Seperti halnya bekas kemasan air mimuman, bahkan tidak sedikit barang bekas yang mengandung bahan berbahaya dan beracun B3 dibuang ke media umum seperti halnya bekas baterai hp,” jelasnya.
Kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam berkontribusi pada negara melalui pajak sudah cukup tinggi. Tinggal lagi bagaimana pemerintah mengelolanya masalah limbah dan sampah masyarakat sudah menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah.
Baca Juga:Anak Republik Siap Gerilya Menangkan Jokowi-Ma’rufPUPR Kebut Perbaikin Jalan Longsor Adiarsa
Melalui pungutan pajak pusat dan daerah bahkan ada retribusi sampah di daerah. kebijakan plastik berbayar tidak ada pengaruhnya terhadap pencemaran lingkungan dari limbah plastik, alasan Aprindo dengan program kantong plastik tidak gratis KPTG tidak mengurangi daya beli konsumen, dan kurang efektif selama semua kemasan produk menggunakan plastik, baik produk Makan dan minuman.
“Aprindo mengganti dengan kantong yang ramah lingkungan sesuai dengan standar. Seharusnya yang dilakukan Aprindo terkait kantong plastik lebih progresif lagi. Yakni, menggunakan kantong plastik ber-SNI, sesuai rekomendasi oleh BSN dan KLHK, yaitu kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan,” tandasnya.(ddt/vry)