RPJMD 2018-2023 Dicanangkan
SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menggelar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, sebagai pencanangan program lima tahun ke depan. Pada kesempatan tersebut, tergambar segala perencanaan program yang nantinya akan ditinjau DPRD Subang untuk disahkan.
Kepala BP4D Subang Sumasna mengatakan, RPJMD disusun untuk agenda 5 tahunan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Subang. RPJMD akan diajukan ke DPRD Subang untuk di Perdakan. “Konsep awal sudah disetujui DPRD Subang dan kami sudah menyampaikan ke Pemprov Jabar untuk dievaluasi Gubernur. Poin RPJMD Kabupaten Subang ada sekitar 200 item program, yang diantaranya 35 indikator program utama,” katanya.
Tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Subang 2018-2023, Sumasna menjelaskan, melibatkan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan pendekatan yang berorientasi pada proses meliputi teknokratik, partisipatif, politis serta top down dan bottom up. Selain itu, berorientasi pada substansi yaitu menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial. Pada saat penyusunan, RPJMD berada pada tahap musrenbang RPJMD yang akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir. “Kita melibatkan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan pendekatan yang berorientasi pada proses teknokratik, partispatif, politism serta top down dan bottom up,” jelasnya.
Baca Juga:TKW Loncat dari Lantai 13 Diduga Bunuh Diri18 dari 1.993 WNA Pegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
RPJMD dihadiri Profesor Komunikasi Politik dari UPI Karim Suryadi, Wakil Ketua DPRD Subang Bambang Irmayana, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bupati Subang, Wakil bupati Subang, PJ sekda Subang, Kepala BP4D Subang, para camat se-Kabupaten Subang, OPD, Forkominda dan juga instansi lainnya.
Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd., M.Si mengatakan, RPJMD merupakan rancangan program yang akan dilakukan lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan juga diamanatkan pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Musrenbang RPJMD sangat penting dilakukan untuk menjabarkan visi dan misi serta program bupati dan wakil bupati.
Musrenbang ini membahas tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. “Pelaksanaan Musrenbang RPJMD merupakan agenda strategis dalam merumuskan dan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah,” jelasnya.