SUBANG-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, mengklaim telah menekan usia pernikahan di bawah umur. Kemenag berpatokan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Kemenag mampu menekan usia pernikahan di bawah umur 10 hingga 15 persen.
Meski demikian, batasan usia minimal pernikahan masih menjadi polemik. Berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak, usia 16 tahun masih dikategorikan anak-anak. Berdasarkan UU ini usia dewasa 18 tahun ke atas.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Subang menyebut, KPA merekomendasikan batasan usia pernikahan minimal 21 tahun. Selain itu, KPA juga mendorong agar ada keserempakan dalam aturan mengenai batasan usia anak.
Baca Juga:8.902 Orang Belum Rekam KTP-ElSantri Diajak Awasi Pemilu, Cegah Money Politik dan Ujaran Kebencian
Kasi Bimas Islam Kemenag Subang, H Eddy Mulyadi Wijaya M.Si mengatakan, pernikahan di bawah umur yang terjadi sekitar 5 hingga 10 persen di tahun 2018.
Namun ia memastikan, selama dua tahun terakhir usia pernikahan baik perempuan maupun laki-laki melebih batas minimal Undang-Undang.
“Usia pernikahan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahkan melebihi batas minimal yang ditentukan oleh UU tersebut,” ungkap Eddy kepada Pasundan Ekspres, Senin (5/3).
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini salah satunya, dengan bimbingan pra nikah yang menyasar para pelajar. “Pernikahan di bawah umur ini kerap kali mengakibatkan perceraian, karena belum siap secara mental dan pola pikir dalam menjalin rumah tangga,” katanya.
Komisioner KPAD Subang, Kukun Kurniawan mengatakan, berdasarkan pengamatan KPAD, tidak ditemukan adanya pernikahan di bawah umur di Subang. Kalaupun ada kasus anak jadi korban pemerkosaan, selama ini KPAD mendorong ke ranah hukum.
“Sejauh yang kita tangani kita selalu dorong agar kasus itu di bawah ke ranah hukum. Meskipun pada akhirnya untuk menikahkan anak yang menjadi korban dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.
Dia mengatakan, mempertanyakan batas minimal usia pernikahan yang masih belum ada kesamaan antar berbagai kementerian. KPA mendorong agar batas usia menikah minimal 21 tahun.
Dia mengatakan, yang menikah pada usia 16 tahun itu masih disebut anak-anak, sehingga belum ada kesiapan secara mental termasuk dari sisi kesehatan. KPAD merujuk pada UU Perlindungan Anak. “Kami dari KPAD menganjurkan orang tua untuk tidak menikahkan di usia masih anak-anak,” jelasnya.