Kasi Pengendalian Penduduk DP2KBP3A, Susi Yulia mengatakan, anak-anak yang sudah menikah belum memiliki kesiapan mental, sehingga akan ditemui sejumlah persoalan dalam berumah tangga. “Akan ada potensi permasalahan dari pernikahan di bawah umur, sebab secara mental belum siap. BKKBN menyebut usia pernikahan minimal 21 tahun perempuan dan 25 tahun laki-laki,” ujarnya.
dr Ahmad Nasuhi yang sebelumnya Kabid Pembangunan Ketahanan Keluarga Dinas P2KBP3A dalam wawancara Pasundan Ekspres mengatakan, untuk menikah atau berkeluarga perlu disiapkan dengan matang. Mulai dari aspek psikologis, ekonomi dan kesehatan.
“Kalau menikah di usia dini itu rentan menimbulkan persoalan. Karena psikologisnya yang belum matang dalam menghadapi masalah, itu berbeda dengan yang sudah matang,” ujarnya beberapa waktu lalu.(ysp/vry)
Baca Juga:8.902 Orang Belum Rekam KTP-ElSantri Diajak Awasi Pemilu, Cegah Money Politik dan Ujaran Kebencian
Usia Minimal Menikah
– UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun
– Versi BKKBN dan KPA: Perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
– UU Perlindungan Anak, 18 tahun ke bawah masih kategori anak.
Jumlah Pernikahan di Subang
2012 : 19.430
2013 : 19.387
2014 : 15.969
2015 : 16.107
2016 : 15.124
2017 : 15.099
2018 : 14.199
Sumber: Kemenag Subang
Jumlah Pernikahan Dini di Subang
5 – 10 persen dari 14.199 pada tahun 2018
Kemenag Subang