KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, menyatakan jika ada pengalihan anggaran Ruang Kelas Baru (RKB) dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Disdikpora harus merubah aturan hukumnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, dari dulu pembangunan RKB memang di Disdikpora, namun dengan alasan keterbatasan tenaga ahli teknis anggaran itu diberikan ke PUPR sebagai pelaksana.
“Mereka (Disdikpora) saat pembahasan anggaran menyampaikan jumlah sekolah rusak baik SD, maupun SMP dan jumlah kebutuhan RKB sampai pada kebutuhan anggarannya. Namun karena keterbatasan tenaga teknik bangunan pelaksananya jadi diberikan pada PUPR,” ujar Dedi saat dikonfirmasi terkait rencana Wabup Karawang yang akan menyerahkan anggaran RKB dari Dinas PUPR ke Disdikpora, Selasa (5/3).
Menurut Dedi, ketika mau dialihkan dari PUPR ke Disdikpora untuk anggaran RKB, terlebih dahulu dirubah aturan hukumnya dari lelang proyek ke swakelola. Selain itu harus diperhatikan yaitu kesiapan kepala sekolah untuk mengelola anggaran itu. “Meskipun bisa menghemat Rp 150 juta, tapi aturan dan kesiapan yang menerima anggarannya harus sudah disiapkan. Sebab pegawai Disdikpora itu bukan ahli bangunan,” katanya.
Baca Juga:Calon Sekda Dites Kesehatan dan KejiwaanKejaksaan Sosialisasikan UU ITE kepada Pelajar
Jangan sampai, lanjut Dedi, banyak permasalahan hukum atau permasalahan teknis dalam pembangunan karena pengalihan anggaran tersebut. “Sebab yang mengerti bangunan itu ya sarjana teknik sipil, bukan guru yang rata-rata pendidikanya sarjana keguruan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini tinggal pimpinan daerah dalam hal ini bupati mau menyepakati yang mana, sebab pada dasarnya anggaran dimanapun yang terpenting adalah sekolah rusak yang jumlahnya ribuan bisa tertangani dan tidak adalagi kejadian sekolah ambruk padahal baru dibangun beberapa tahun.
“Sekarang tinggal kebijakan bupati saja mau disimpan dimana anggarannya, dan dirubah Perbup yang mengatur tentang hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari mengusulkan pada anggaran tahun 2020 pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD dan SMP diberikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora),
Pasalnya, hal itu bisa menghemat anggaran sampai Rp 150 juta. “Hari ini anggaran pembangunan RKB ditangani oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dengan anggaran Rp 350 juta,” ujar Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari saat melakukan rapat dengan Disdikpora Karawang, Senin (4/3) kemarin.