KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) Karawang memberikan penyuluhan hukum soal perundungan, dan narkotika kepada pelajar di Karawang. Di tengah makin majunya teknologi informasi dan munculnya berbagai sosial media, masyarakat dituntut lebih bijak dan tidak melakukan perundungan. Salah, salah, bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal UU ITE dan bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1 Karawang, Selasa (5/3).
Selain tentang UU ITE, Kejari juga memberikan penyuluhan soal bahaya penyalahgunaan narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta siswa-siswi sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah. “Sudah ada empat sekolah yang menyambut kegiatan (program) ini,” katanya.
Baca Juga:Novotel Ajak Polres Karawang Sumbang DarahPasien DBD Alami Peningkatan, Penangan Medis Paling Cepat Tiga Hari
Disamping itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. “Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar,” tandasnya.
Kepala SMK N 1 Karawang Agus Rukmawan mengapresiasi, penyuluhan hukum soal perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya. Ia juga berharap para anak didiknya memahami soal perundungan dan tidak terjerat narkotika.
“Anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying (perundungan, dasar hukumnya soal apa? sanksinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika,” terangnya.(aef/vry)