PURWAKARTA-Diduga menyebarkan informasi hoax dan fitnah di media sosial terkait Pilpres, dua pegawai non pns di lingkungan OPD di Purwakarta terancam diberhentikan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menegaskan dua pegawai non PNS tersebut, terancam diberhentikan apabila terbukti melakukan penyebaran informasi hoax.
“Sekarang sedang diproses dan tahap investigasi kalau terbukti kita berhentikan,” Tegas Anne disela Pelantikan BPD Purwakarta, gelombang kedua di Bale Sawala Yudhistira Purwakarta.
Baca Juga:Gunung Lembu Tawarkan Panorama AlamDPRD: Ubah Dulu Aturan Hukumnya , Alihkan RKB dari PUPR ke Disdikpora
Anne tidak terlalu merinci informasi hoax yang diduga disebarkan oleh dua pegawai tersebut, akan tetapi menurutnya hal itu harus ditindak karena baik ASN maupun Pegawai Non PNS harus bersikap teladan.
Untuk status dua pegawai tersebut, Anne menuturkan bahwa dirinya sudah menginstruksi Sekda dan Inspektorat untuk melakukan investigasi, dan apabila terbukti keduanya bisa diberhentikan.
“Saya sudah instruksikan Sekda dan Inspektorat untuk melakukan investigasi, kalau terbukti ya kita berhentikan apalagi kan THL jadi prosesnya tidak berbelit – belit, bentuk tegas kami dan perang terhadap informasi hoaks,” ujarnya.
Anne sendiri menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memfilter informasi, termasuk para pegawai baik PNS maupun Non PNS untuk tidak melakukan penyebaran isu – isu hoaks serta senantiasa menjaga iklim demokrasi dengan baik.
“Sebagai contoh kita tegas sesuai arahan dari kapolres tidak dibenarkan menyebar hoaks, kalau pemerintahnya seperti itu nanti dicontoh, demokrasi harus berjalan dengan baik dan tidak diperkenankan isu-isu yang negatif,” kata Anne.(mas/dan)