PURWAKARTA-Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Diketahui, perusahaan yang melanggar itu adalah PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi AMDK dengan merk dagang Vivari.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menemukan air kemasan itu mengambil sumber airnya dari area yang masuk daftar zona kritis.
Baca Juga:Melihat Lagi Keseruan Launching Vivo 15 di Taman Air Mancur Sri BadugaRektor dan Mahasiswa Universitas Sahid Berkunjung ke PT SPV
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebutkan, sumber mata air yang digunakan berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah Daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Parlindungan melalui pesan yang diterima koran ini, Kamis (7/3).
Dirinya menjelaskan, perusahaan tersebut bahkan tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air itu.
Dengan demikian, sambung Parlindungan, perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
“Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah,” ucapnya.
Dirinya juga menyebutkan jika produk AMDK dengan merk dagang Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat.
Melainkan diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi bernama Klinik Hanara yang berada di Bandung.
Baca Juga:Prabowo: Jabar Benteng Keadilan dan KemakmuranAbaikan Papan Peringatan, Diana Nyemplung Bersama Motornya di Galian Proyek Jalan
Di mana, sambungnya, diketahui jika tempat terapi itu dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut.
“Baik perusahaan AMDK mau pun klinik tersebut merupakan milik Sdr. Hanson Barki,” ucapnya.
Dengan adanya kasus itu, pabrik berserta gudang penyimpanan air minum merek Vivari diberi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut.(rls/add)