Dapat Proper Merah dari Pemprov
NGAMPRAH-Sebanyak 17 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk lebih tertib dalam menyampaikan laporan administrasi. Sejumlah perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang mendapat program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) merah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aam Wiriawan mengatakan akan terus memantau laporan berkala dari sejumlah perusahaan tersebut.
“Ada juga yang mendapat rapot merah hanya karena persoalan administrasi. Makanya, ini juga yang menjadi sasaran pembinaan dari kami. Mereka harus membuat laporan berkala secara rutin. Dari situ, kami lihat perkembangannya,” kata Aam saat dihubungi, kemarin.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif. Terutama, dalam mendorong perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Baca Juga:Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tujuh SekolahSiswa MA Al-Muthohhar Siap Perangi Narkoba
“Sebagian perusahaan itu sebenarnya sudah ada upaya perbaikan pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan. Tapi belum semuanya optimal, sehingga ini menjadi tugas kami agar mereka bisa mengelola limbah dengan lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, pengawasan terhadap industri yang memiliki pengolahan limbah cair tak hanya dilakukan pemerintah daerah. Namun, juga melibatkan kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Citarum Harum.
“Untuk menindak industri yang mencemari lingkungan, kepolisian dan TNI memiliki prosedur tertentu. Bisa saja setelah ada bukti-bukti, perusahaan langung ditindak, seperti misalnya ditutup saluran pembuangan limbahnya,” ujarnya.
Meski demikian, penindakan yang dilakukan Pemkab Bandung Barat akan berbeda. Pasalnya, kewenangan Pemkab terbatas lantaran dibutuhkan petugas pengawas lingkungan hidup (PPLH) yang bisa menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan ke ranah hukum.
“Namun kendalanya, saat ini kami tidak punya PPLH, sehingga harus meminjam orang dari provinsi. Di provinsi pun, jumlah PPLH terbatas. Akibatnya, kasus pencemaran sering kali terhenti di sanksi administrasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar melakukan properda pada 2018. Hasil penilaian itu menentukan lima peringkat dari terendah ke tertinggi, yakni proper hitam, merah, biru, hijau, dan emas.
Dari 33 perusahaan yang dinilai Pemprov Jabar tahun lalu, 17 dapat proper merah, 9 proper biru, dan sisanya dikeluarkan dari penilaian. Sejumlah perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, zat pewarna, korek api, plastik, hingga cat. (Sep)