SUBANG-Dalam satu bulan, rata-rata 5 hingga 7 anak usia 16 tahun ke bawah sudah menikah. Kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2016 hingga 2018, rata-rata terjadi pernikahan di bawah umur sebanyak 71 kasus per tahun.
Pernikahan di bawah umur diizinkan Pengadilan Agama melalui putusan hakim yang disebut dengan dispensasi perkawinan. Hal tersebut diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan Agama Kabupaten Subang mencatat selama tiga tahun tersebut ada 213 kasus pernikahan di bawah umur. Tahun 2016 sebanyak 71 kasus, 2017 sebanyak 80 kasus dan 2018 sebanyak 62 kasus.
Baca Juga:Bupati Ruhimat Pantau Proyek Strategis Nasional11 Kecamatan Terendam Banjir, 1.800 Warga Mengungsi
Panitera Pengadilan Agama Subang, H Deden Nazmudin mengatakan, permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama diajukan oleh orang tua. Alasan permohonan dispensasi dilakukan mayoritas, karena anaknya mengalami hamil di luar pernikahan.
“Memang mayoritas dari permohonan dispensasi tersebut, karena anak tersebut hamil di luar pernikahan,” ungkap Deden kepada Pasundan Ekspres, Rabu (6/3) ditemui di ruang kerjanya.
Dia menuturkan, orang tua sebenarnya tidak menginginkan anaknya dinikahkan ketika masih anak-anak. Namun tidak ada pilihan lain ketika anaknya sudah hamil di luar pernikahan.
“Tentu semua orang tua tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Fakta ini menjadi pemikiran kita bersama, terutama orang tua untuk menjaga anaknya sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” ujarnya.
Deden mengatakan, sangat sedikit sekali orang tua yang mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama dengan alasan selain anaknya telah mengandung.
“Sangat sedikit orang tua yang mengajukan dispensasi kawin karena alasan menghindari zina,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Subang menyebut telah berhasil menekan angka pernikahan anak di bawah umur 10-15 persen dalam dua tahun terakhir ini. Namun bukan berarti tidak ada kasus pernikahan di bawah umur.
Baca Juga:Asep Kurnia Muhtar Nakhodai PSSI Askab SubangPemkab Karawang Canangkan Stadion Internasional
Kasi Bimas Islam Kemenag Subang, H Eddy Mulyadi Wijaya mengatakan, pernikahan di bawah umur yang terjadi sekitar 5 hingga 10 persen di tahun 2018.
“Usia pernikahan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahkan melebihi batas minimal yang ditentukan oleh UU tersebut,” ungkap Eddy.
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini salah satunya, dengan bimbingan pra nikah yang menyasar para pelajar.