Dinas Perizinan Terpadu Cek Lapangan
PURWAKARTA-Bareskrim Polri menyegel PT Pemuda Pembela Bangsa yang berlokasi di Kampung Nengeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Kamis (7/3).
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut diduga tak berizin dan mengambil airnya dari area yang masuk daftar zona kritis.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan Pupung Saepuloh menjelaskan mengenai keberadaan perusahaan tersebut.
Baca Juga:Ojek Pangkalan Nyatakan Perang Terhadap NarkobaPemdes Cijantung Tarik Investor Perumahan
Dia mengatakan, PT Pemuda Pembela Bangsa beroperasi sekitar 2010, kemudian berubah nama menjadi menjadi PT Vivari Jaya Abadi pada 2013. Atas perubahan nama tersebut tidak ada laporan ke pihak desa.
“Saya tahu berubah nama dari manager perusahaan tersebut yang bernama Edi,” kata Pupung, saat ditemui di lokasi, Jumat (8/3).
Menurutnya, selama ini tidak ada permasalahan yang signifikan dengan warga sekitar. “Yang ada, warga setiap hari memanfaatkan air yang difasilitasi oleh pihak perusahaan untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Dulu, katanya lagi, memang sempat ada problem karena sumber air di depan pabrik ditutup. “Tapi pihak perusahaan membangun MCK yang tak jauh dari pabrik. MCK itu hingga saat ini dimanfaatkan warga untuk sebagai sumber air dan keperluan lain setiap harinya,” ujarnya.
Pupung tidak mengetahui secara rinci soal pihak perusahaan mengambil airnya dari zona kritis sebelum dikemas. Ada pun yng dia ketahuinya, keberadaan perusahaan tersebut sangat membantu warga sekitar.
“Kalau menyerap lapangan kerja tidak juga, karena kebanyakan petugasnya orang ahli,” kata dia.
Sementara itu, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau lokasi perusahaan tersebut. Awak media pun mencoba mengkonfirmasi soal izin PT Pemuda Pembela Bangsa.
Baca Juga:Mayat Perempuan tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Gubuk45 Kades Habis Jabatan 2019, Pilkades Serentak Digelar 2020
“Kami ke sini untuk meninjau lokasi dan menggali informasi soal izin ke pihak desa,” ujar Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Purwakarta Heri Lukman.
Ia menjelaskan, pada 2010 lalu, PT Pemuda Pembela Bangsa memang mengajukan perizinan usaha bergerak di bidang usaha air minum dalam kemasan.
Setelah dilakukan penyegelan oleh Bareskim Polri, sambungnya, ternyata pihak perusahaan memanfaatkan airnya itu untuk pengobatan atau terapi. Hal itu, menurutnya tentu proses perizinannya berbeda, baik dari pemerintah kabupaten mau pun provinsi.