KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, menyatakan ratusan surat suara untuk pemilihan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Kabupaten Karawang, rusak. Kerusakan surat suara itu disebabkan oleh robek, bolong dan tidak memenuhi standar untuk digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April.
“Sementara yang terdata sudah 815 lembar surat suara yang rusak,” ujar Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Jumat (8/3).
Dikatakan, saat ini penyortiran dan pelipatan surat suara, baru berlangsung empat hari di GOR Adiarsa, Karawang. Dengan melibatkan 100-an orang tenaga kontrak Jumlah surat suara DPD RI di Karawang sebanyak 1,7 juta lembar.
Farid mengaku, KPU masih terus melakukan pendataan untuk mengakumulasi jumlah pasti surat suara yang ditemukan rusak. Kemudian menyesuaikan dengan identitas masing-masing surat suara ke KPU RI agar bisa diganti. “Nanti kita buatkan berita acara, Surat suara yang rusak kita kembalikan ke KPU RI,” jelasnya.
Baca Juga:Alfamart Kurangi Kantong PlastikDari 16, Hanya Satu Partai Serahkan Data Saksi
Jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di Karawang pada Pilpres dan Pileg berjumlah 1,6 juta dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 6.344 di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan. “Kami memperkirakan jumlah DPT masih bisa berubah karena tim data masih menyisir,” katanya.
Sedangkan untuk pilpres, DPR RI DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hingga kini KPU Karawang belum menerima pendistribusian surat suara dari percetakan. “Kami masih menunggu surat suara lainnya untuk disortir dan dilipat,” katanya.(use/vry)