Sumarjono
Direktur Renstra dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan
“Setiap pekerja, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial” merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights, Paris 1948.
Demikian juga UUD 1945, mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan setiap orang berhak atas jaminan sosial.
Selanjutnya diterjemahkan dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pelaksanaannya dimandatkan pada Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur dalam UU Nomor 24/2011.
Baca Juga:Batas Akhir Penjaringan DPTb H-30, PPK Terus Lakukan Pemutakhiran DataMeski Hari Libur, Pemdes Margahayu dan UPTD Disdukcapil Pagaden Tetap Layani Warga
Jaminan sosial bagi pekerja diselenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan manakala terjadi risiko sakit, kecelakaan kerja, kematian, berkurangnya penghasilan di hari tua ataupun saat memasuki usia pensiun.
Faktanya masih ada pemberi kerja yang belum mematuhi, ikut BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian program saja, tidak semua pekerja didaftarkan atau pelaporan upah lebih rendah dari sebenarnya. Tidak sedikit pemberi kerja yang beranggapan jaminan sosial hanya sebagai beban finansial.
Dampak dari ketidakpatuhan pemberi kerja sangat merugikan pekerja, seperti yang terjadi pada kebakaran pabrik mercon pada 2017 silam di Tangerang. Dari total 103 karyawan, hanya 27 orang yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibat dari insiden kebakaran, 49 karyawan meninggal dunia tapi hanya 3 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan maskapai penerbangan swasta pada November 2018 yang menewaskan seluruh awak kabin dan penumpangnya, diketahui ternyata pilot dan pramugari yang tewas didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan upah lebih rendah. Hal tersebut berdampak pada santunan kecelakaan kerja yang diberikan lebih kecil dari nilai seharusnya.
Hal yang sama terjadi pada kejadian penembakan sejumlah pekerja proyek pembangunan jembatan di Papua, yang ternyata tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Simulasi Manfaat
Kita ilustrasikan pekerja dengan masa kerja 15 tahun dan upah Rp20 juta tapi didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp3 juta. Bila terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, manfaat yang seharusnya diterima ahli waris sebesar 48 kali upah atau Rp 960 juta.
Baca Juga:Petani Waspadai Serangan Wereng dan TikusWarga Desa Kalijati Timur Pilih Ketua RW
BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan kepada ahli waris sebesar Rp144 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan. Terdapat selisih Rp816 juta, dikarenakan adanya perbedaan laporan upah.