Demikian juga manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima, bila perhitungan menggunakan asumsi upah tetap, tertib bayar iuran dan hasil pengembangan di angka 7% per tahun, maka manfaat JHT yang seharusnya diterima Rp356,8 juta.
Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan membayarkan kepada ahli waris sesuai upah yang dilaporkan Rp53,5 juta. Terdapat selisih Rp303,3 juta dikarenakan upah yang dilaporkan lebih kecil. Termasuk juga manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan bulanan kepada ahli waris akan ada selisih akibat upah yang dilaporkan lebih kecil.
Total selisih klaim JHT dan JKK yang seharusnya diterima ahli waris kurang lebih Rp1,1 miliar, belum termasuk pembayaran manfaat pensiun bulanannya. Selisih tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja kepada ahli waris. Jika masa kerjanya lebih lama, tentunya selisih manfaat pasti akan lebih besar.
Baca Juga:Batas Akhir Penjaringan DPTb H-30, PPK Terus Lakukan Pemutakhiran DataMeski Hari Libur, Pemdes Margahayu dan UPTD Disdukcapil Pagaden Tetap Layani Warga
Ketidaktahuan maupun ketidakpedulian pekerja atas hak jaminan sosial ketenagakerjaan ditengarai menjadi salah satu penyebab pelaporan perusahaan daftar sebagian (PDS) tidak terungkap.
Peserta pun belum sepenuhnya peduli akan profil data diri. Padahal data tersebut sangat penting kaitannya dengan hak eligibilitas dan besaran manfaat yang akan diterima peserta atau ahli waris.
Kini di era teknologi, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi mobile BPJSTKU yang mudah diakses melalui telepon pintar. BPJSTKU sebagai media layanan daring, selain memberikan informasi program dan saldo JHT, juga berfungsi sebagai kanal pengaduan jika ditemukan ketidaksesuaian pelaporan data seperti jumlah karyawan ataupun data upah yang tidak sesuai.
Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Kewajiban lainnya, memberikan data secara lengkap dan benar. Data pekerja yang diberikan sesuai dengan jumlah pekerja yang dipekerjakan, dan data upah sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
Dalam hal pemberi kerja melanggar kewajiban, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha, IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor dan STNK.