Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah, pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota berdasarkan permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan bila teguran dan denda tidak diindahkan.
Dalam upaya penegakan hukum tersebut, BPJS diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pengawas pemeriksa BPJS.
BPJS wajib melaporkan kepada Disnaker untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Upaya lain yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan antara lain bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Belum Selaras
Baca Juga:Batas Akhir Penjaringan DPTb H-30, PPK Terus Lakukan Pemutakhiran DataMeski Hari Libur, Pemdes Margahayu dan UPTD Disdukcapil Pagaden Tetap Layani Warga
Masih ada regulasi yang belum selaras dengan SJSN, misalnya UU No. 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa nelayan dikelola asuransi.
Kebijakan pemda terkait dengan kewajiban pemberi kerja maupun pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan masih beragam. Masih ada yang bersifat himbauan.
Pada Juli 2018, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama menginisiasi ajang Paritrana Award dengan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil menerapkan regulasi yang mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Alangkah baiknya jika cakupan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja diangkat menjadi salah satu tolok ukur indikator kinerja dari pemerintah daerah. Hal ini akan menjadi faktor pendukung positifnya penegakan regulasi dan percepatan cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial, dapat mengurangi beban pemda mengantisipasi pekerja jatuh ke kesulitan ekonomi, karena risiko pekerjaannya.
Pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial dapat bekerja dengan nyaman dan aman serta mampu meningkatkan produktivitas guna mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian.
Bagaimana memaknai jaminan sosial sebagai sebuah kebutuhan bagi pemberi kerja ataupun pekerja merupakan tantangan bagi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara.(*)