SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat, S.Pd., M.Si melantik dua orang staf ahli bupati hasil open bidding, yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Rumah Dinas Bupati Subang, Senin (11/3). Kedua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik, H. Ujang Sutrisna, S.Ap sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Drs. Mas Indra Subhan, M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pelantikan tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Subang Nomor 821.2/148/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan pelantikan staf ahli bupati harus disyukuri dan dipahami. Kekosongan yang ada saat ini, yaitu staf ahli pemerintahan dan kemasyarakatan dan SDM. Ini merupakan kebutuhan organisasi dengan digelarnya open bidding staf ahli. “Selamat atas dilantiknya saudara Ujang Sutrisna dan Mas Indra Subhan,” katanya.
Jabatan staf ahli, Ruhimat menjelaskan, yang presepektifnya dulu merupakan buangan, saat ini bukanlah yang menakutkan. Bahkan staf ahli merupakan jabatan yang sngat vital untuk menganalisa, mengakaji sehingga nantinya bisa disampaikan kepada pemimpin daerah Kabupaten Subang. “Bisa dilihat dengan banyaknya ASN yang ikut dalam open bidding staf ahli, itu menandakan jabatan tersebut sangat diinginkan. Buang presepktif itu jauh-jauh, staf ahli harus terus berinovasi dan juga berkreasi,” ujarnya.
Baca Juga:KertajatiBawaslu Dorong KPU Perbanyak Simulasi Pemilu
Kabid Mutasi BKPSDM Subang Wawan Hernawan mengatakan, open bidding staf ahli yang digelar ada 11 orang pendafatar. Setelah diseleksi tinggal 6 orang PNS, seperti Nana Mulyana. H Ujang Sutrisna, H. Uyus untuk staf ahli pemerintahan. Aan Hadari, Mas indra Subhan, dr Dwinan untuk staf ahli kemasyarakatan dan SDM. Yang terpilih adalah H. Ujang Sutrisna untuk staf ahli pemerintahan dan Mas Indra Subhan untuk staf ahli kemasyarakatan dan SDM. “Bupati memilih nama tersebut dan kewenangan tersebut memamg ada di Bupati,” terangnya.
Staf ahli yang dilantik, Wawan menegaskan, tidak akan terkena rotasi selama 2 tahun, karena ada aturannya. Sebelumnya, H. Ujang Sutrisna merupakan Kabag Kesra Setda Subang dan Mas Indra Subhan Kabid SD Disdikbbud Subang. “Karena kekosongan jabatan Kabag Kesra dan Kabid SD Disdikbud, nantinya Bupati Subang dalam waktu dekat akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt),” ungkapnya.