Bagi pejabat eselon 2 yang tidak pindah selama 5 tahun, Wawan menuturkan, ada aturan PP Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS untuk dievaluasi kinerjanya. “Kami saat ini sedang mengiventarisir pejabat eselon 2 tersebut. Nantinya, Baperjakat Pemda Subang yang akan memutuskannya,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintahan H. Ujang Sutrisna menyatakan, siap melaksanakan tugas secara maksimal. Keinginannya untuk menjadi staf ahli terkabul setelah mendaftar di open bidding staf ahli. “Alhamdulilah saya akan berinovasi dan berkreasi dalam jabatan baru saya sekarang,” ungkapnya.(ygo/vry)