PURWAKARTA-Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta akan memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan atau di area terlarang.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kabupaten Purwakarta Arip Surahman mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat himbauan kepada masyarakat supaya tidak parkir sembarangan termasuk sosialisasi.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik kendaraan agar tidak parkir di sejumlah area seperti trotoar dan tempat yang dilarang parkir, kita sebar melalui himbauan juga,” kata Arip, Selasa (12/3).
Baca Juga:LAK Galuh Pakuan Gagas Tanam Sereh WangiIndonesia Darurat Literasi Media
Ia menambahkan, bagi yang melanggar aturan tersebut, pihaknya memberlakukan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan parkiran.
“Sanksinya berupa pencabutan pentil ban kendaraan, penggembokan kendaraan, bahkan bisa juga pemindahan paksa kendaraan atau penderekan. Saat ini hanya baru kita sosialisasikan saja selama beberapa bulan kedepan dan nanti akan kita terapkan,” katanya.
Seorang pengguna kendaraan Alvin (34) mengapresiasi aturan dan sanksi tersebut. Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan membuat macet arus lalin.
“Ya kita apresiasi kadang kan yang parkir tidak pada tempatnya suka mengganggu dan membuat macet,” singkatnya.(mas/dan)