Sementara, lanjut Dedi, perizinan yang dilayani dan dikeluarkan di DPMPTSP ada 6 sektor yaitu sektor kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, pertanian, lingkungan dan perdagangan. “Yang berbeda dari OSS dan SITETEH hanya item-item dari sektor-sektor tersebut saja,” katanya.
Diharapkan, dengan mempermudahnya semua perizinan di Karawang, investasi yang masuk ke Karawang tahun ini bisa lebih banyak lagi. Sehingga peluang lapangan pekerjaan bisa lebih banyak untuk masyarakat Karawang.(use/vry)
Data Investasi Kab. Karawang
PMA Rp 11,635 T serap tenaga kerja 7.797 orang
PMDN Rp 3,199 T Serap tenaga kerja 2.716 orang