Fasilitasi Tenaga Konsultan
NGAMRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berencana akan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam proses pembuatan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang mengeluh soal biaya pengkajian oleh konsultan untuk pembuatan SLF tersebut.
Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung, Permukiman dan Jasa Kontruksi Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Yoga Rukma Gandara mengatakan banyak pengusaha yang protes untuk pembuatan SLF ini. Terutama bagi pengusaha kecil saat melakukan perpanjangan perijinan melalui online sub mission (OSS) yang mewajibkan melampirkan SLF bangunan. “Terutama bagi pengusaha kecil, karena saat perpanjang ijin usaha harus ada SLF nya. Sementara untuk mendapatkan SLF itu harus ada rekomendasi dari tenaga konsultan yang ahli dalam menganalisa dan mengukur kelayakan bangunan tersebut,” kata Yoga saat dihubungi Pasundan Ekspres di Ngamprah, Selasa (12/3).
Dia menyebutkan biaya pembuatan SLF gratis alias tidak dipungut biaya. Namun, yang memberatkan bagi pelaku UMKM yaitu biaya untuk membayar tanaga konsultan tersebut. “Biaya untuk tenaga konsultan itu biasanya Rp5-7 juta per bangunan. Untuk pengusaha besar mungkin nilai sebesar itu tidak jadi persoalan dan biasanya mereka memiliki tenaga konsultan sendiri. Tapi bagi pelaku UMKM itu cukup memberatkan,” ungkapnya.
Baca Juga:11 Warga Belum Rekam KTP-elTruck Muatan Tepung Oleng, Arus Lalu Lintas Macet
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memfasilitasi pelaku UMKM dengan mengadakan tenaga konsultan untuk mengkaji kelayakan bangunan yang dijadikan tempat usahanya. Sehingga, setiap pelaku UMKM bisa memperpanjang kembali ijin usahanya tersebut. “Kami akan memfasilitasi pengadaan jasa tenaga konsultan bagi pelaku UMKM. Seperti toko obat, pengrajin, terutama bangunan yang sederhana yang sudah menjadi bangunan publik itu harus memiliki SLF,” ungkapnya.
Dia menyebutkan masa berlaku SLF untuk bangunan komersil hanya 5 tahun. Sedangkan, untuk rumah tinggal 10-20 tahun. “Hasil kajian konsultan itu sebagai syarat teknis pengajuan SLF. Sedangkan IMB, surat kontrak dan bukti kepemilikan itu sebagai syarat-syarat administrasi,” pungkasnya.(Sep)