3.748 Pelanggar Lalu Lintas Tidak Gunakan Helm

3.748 Pelanggar Lalu Lintas Tidak Gunakan Helm
MELANGGAR: Pelajar tidak menggunakan helm saat berkendara akan ditilang. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasionaldipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

*) Sumber www.polri.go.id

0 Komentar