PURWAKARTA-Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Muhajirin mencatatkan kenaikan aset sebesar 12,4 persen dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 11,33 persen pada Tahun Buku 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kopontren Al-Muhajirin H Amit Saepul Malik saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pondok Pesantren Al-Muhajirin Tahun Buku 2018, Rabu (13/3).
Ada beberapa agenda utama pada RAT yang digelar di Aula Ummi Kampus I Al-Muhajirin, diantaranya mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2018 dan laporan pemeriksaan pengawas. Termasuk merencanakan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun 2019.
Baca Juga:3.748 Pelanggar Lalu Lintas Tidak Gunakan HelmSMK Indonesia Emas Cilamaya Mantap Gelar UNBK
“Alhamdulillah kami mengalami kenaikan nilai aset dari tahun buku sebelumnya, yakni dari Rp 873.511.975 menjadi Rp 978.736.700. Pun halnya dengan SHU dari Rp 111.889.000 naik menjadi Rp 124.574.700,” kata Amit kepada Pasundan Ekspres.
Dijelaskannya, Kopontren Al-Muhajirin saat ini memiliki anggota sebanyak 410, juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 368 anggota. “Alhamdulillah seluruh anggota pada prinsipnya menerima hasil pertanggungjawaban pengurus dan hasil pemeriksaan pengawas,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Kopontren yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin DR KH Abun Bunyamin MA berpesan agar seluruh pengurus harus amanah. “Jangan berhenti dan terus belajar kepada koperasi lainnya yang lebih maju,” kata KH Abun.
Dirinya juga berharap Kopontren Al-Muhajirin bisa memperluas usahanya. “Di antaranya merambah ke usaha dana talang haji dan umroh, dan terus melaksanakan prinsip-prinsip koperasi,” ujarnya.
Senada disampaikan Perwakilan Dinas Koperasi Purwakarta Deri Agus Muslim MM. “Koperasi harus memiliki target dan mimpi yang besar. Potensi itu ada pada Kopontren Al-Muhajirin,” kata Deri.
Apresiasi juga datang dari Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Purwakarta Abdul Latief. “Kopontren Al-Muhajirin menjadi satu-satunya kopontren di Purwakarta yang bisa menyelenggarakan RAT dan tepat waktu. Jauh dari batas akhir penyelenggaraan RAT, yakni pada 31 Maret 2019,” ujarnya.(add/dan)