KALIJATI-Kumpulan anak Punk yang diduga meresahkan masyarakat diamaankan oleh petugas gabungan Pol PP Kecamatan Kalijati, Koramil 0503/Kalijati, dan Polsek Kalijati, Rabu siang (13/3) di sekitar Pasar Kalijati.
Menurut Kasie Tantrib Kecamatan Kalijati A. Moch Widyawan pihaknya mendapati banyak laporan baik secara langsung maupun melalui media sosial, gerombolan anak punk tersebut banyak meresahkan masyarakat sehingga dilakukan penertiban.
“Banyak laporan masuk dari masyarakat bahwa anak punk ini meresahkan, selain kehadirannya dianggap mengganggu, ada salah satu dari anak Punk tersebut menganggu masyarakat dengan cara meminta uang secara paksa jika mengamen,” jelasnya pada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Kemenag Sesalkan Peredaran Minuman BeralkoholKemenag Usulkan Rp1,2 Miliar untuk Dana Haji
Setelah Pol PP berkoordinasi dengan Koramil 0503/Kalijati dan Polsek Kalijati, kemudian dilakukan penertiban. hal itu sebagai bentuk dari sinergitas aparatur di wilayah Kecamatan Kalijati.
Anak Punk yang terjaring penertiban tersebut rata-rata berusia belia sekitar 15 hingga 20 tahun dengan inisial nama AM (Tangerang), AC (Jalan Cagak), GR (Ciruluk), APK (Pasirkareumbi), SR (Cijambe), AS (Kasomalang), AS (Sumedang). Pihak Pol PP langsung mengamankan Anak Punk tersebut untuk dilakukan pendataan, dan pembinaan sebelum dikembalikan pada orang tuanya masing-masing.
“Memang sudah sejak lama kami incar untuk ditertibkan Anak Punk ini, namun selalu berhasil meloloskan diri, sekarang kami juga mendapati bantuan dari Koramil juga Polsek, dan mereka kita amankan karena meresahkan masyarakat ini,” kata A.Moch Widayawan.(idr/dan)