Minta Satpol PP Lakukan Penertiban
SUBANG– Maraknya penjualan minuman beralkohol di sejumlah warung kecil di wilayah Kabupaten Subang disesalkan Kepala Kemenag Subang Drs Abdurohim Msi.
“Kami sangat menyesalkan dengan masih adanya warung yang menjual minuman beralkohol tersebut kami minta agar di tegakan perdanya,” Ujarnya.
Menurutnya, masih banyak penjual minuman beralkohol di warung kecil wisma karya, terminal Subang, pasar panjang dan lainnya. Padahal minuman beralkohol sangat berbahaya dan bisa berdampak pada kriminnalitas.
Baca Juga:Kemenag Usulkan Rp1,2 Miliar untuk Dana HajiASN, Anggota Dewan hingga Hakim Ditantang Tes Urine
Kepala DKUPP Subang Dr. Rahmat Faturahman Msi mengatakan, selama menjabat dirinya belum mengetahui adanya penerbitan izin untuk pengusaha minuman beralkohol.
“Ada golongan alkoholnya seperti untuk di Hotel, Restoran atau di tempat hiburan. Menurut saya warung kecil tersebut tidak boleh menjualnya,” katanya.
Dijelaskan Rahmat, dirnya merasa kecewa dengan penjualan minuman beralkohol di warung-warung kecil tersebut, seharusnya penyidik pegawai negri sipil (PPNS) melakukan penegagan perda.
“Tentu saja saya saja kami kecewa, bagaimanapun juga perda harus ditegakan jangan dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Subang Asep Hadian mengatakan DPRD Subang sudah membuat mengenai Perda pengaturan distribusi peredaran minuman beralkohol.” Kan sudah dibuat dan disahkan. Hanya tinggal pelaksanaannya saja, Seharusnya warung kecil tidak boleh menjual minuman beralkohol,” tutupnya. (ygo/ded)