SUBANG– Rencana Presiden RI Joko Widodo untuk menaikkan gaji perangkat desa akhirnya direalisasikan. Jokowi menaikkan batas minimum penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal berlaku setelah diterbitkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Presiden pada 28 Februari 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Subang Uju Juanda mengatakan, guna menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2019, kemungkinan pelaksanaan di Kabupaten Subang diberlakukan pada Januari Tahun 2020. “Sehubungan Perbup tentang ADD di Kabupaten Subang telah selesai maka, PP No 11 itu kemungkinan diberlakukannya di tahun 2020,” kata Uju kemarin (13/3) saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Baca Juga:BNNK Bekuk Bandar Sabu TempuranDPRD Usulkan Bentuk Tim, Telusuri Tunggakan PBB Rp 103 M
Uju yang juga menjabat Kepala Desa Rawalele ini mengatakan, dalam PP tersebut tertuang bahwa selambat-lambatnya berlaku di Januari 2020 apabila telah ada Peraturan Bupati/Walikota mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa serta perangkat desa sebelum peraturan pemerintah ini berlaku.
Namun untuk di Subang sendiri banyak desa yang telah memberikan gaji untuk Siltap melebihi batas minimal sebelum PP ini ditetapakan.
“Paling lambat tahun 2020, Tapi Siltap Kades dan aparat khususnya di Desa saya (Rawalele) sudah melebihi dari minimal setara PNS Golongan 2A, desa lain juga” ucapnya.
Kepala Desa Pamanukan Sebrang Ade Rosita juga menyambut baik adanya kenaikan gaji bagi aparat desa. Akan tetapi ia juga mendengar kabar bahwa untuk di Subang akan mulai berlaku Tahun 2020. “Yang saya dengar itu tahun 2020, karena Perbup untuk tahun sekarang sudah ada, tapi kami menyambut baik itu,” bebernya.
Senada dengan Ade, Sekretaris Desa Pamanukan Hilir Tatang Somantri juga menyambut baik kenaikan gaji tersebut. Ia juga mengatakan dengan naiknya gaji berarti pelayanan pada masyarakat ditingkat desa harus semakin ditingkatkan.
“Pastinya kita senanglah, meskipun berlakunya kapan saya masih belum tahu, tapi ini kabar baik yang harus disambut dengan pelayanan yang lebih maksimal lagi,” ucapnya.