Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 (2) Bupati atau Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa minimal mencapai Rp2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II a.
Lalu, besaran penghasilan desa. Setiap bulannya seorang sekretaris desa berhak menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420/bulan atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II a. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya, nilai penghasilannya paling sedikit ditetapkan Rp2.022.200 per bulan atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II a.
Mengacu pasal 83 ayat 2 dari PP 11 tahun 2019, apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka anggaran dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.(ygi/vry)
Gaji Aparatur Desa
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 (2)
– Kepala Desa Rp2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II a
Baca Juga:BNNK Bekuk Bandar Sabu TempuranDPRD Usulkan Bentuk Tim, Telusuri Tunggakan PBB Rp 103 M
– Sekretaris Desa Rp2.224.420 per bulan atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II a
– Perangkat Desa lainnya Rp2.022.200 per bulan atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II a