Lebih lanjut Asep menjelaskan pendapatan terbesar pendapatan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk tahun ini, pendapatan dari BPHTB ditargetkan 102 miliar bisa tercapai. “PAD itu bersumber dari dua sektor mulai dari pajak dan retribusi. Khusus yang Rp 400 miliar itu hanya bersumber dari pajaknya saja. Karena pajak ini banyak jenisnya seperti pajak parkir, hiburan, PBB, BPHTB dan lainnya,” jelasnya.
Adapun, beberapa faktor mempengaruhi tercapainya PAD. Sebut saja mulai dari bertambahnya potensi pendapatan hingga memaksimalkan penarikan piutang sejumlah pajak. “Tiap tahun ada tambahan potensi pendapatan. Termasuk untuk piutang pajak juga kita kejar terus, seperti beberapa waktu lalu ada sejumlah hotel dan restoran yang menunggak kita berikan peringatan dan bisa tertarik piutangnya, dampaknya target juga bisa tercapai,” terangnya.
Kejaksaan Dilibatkan untuk Menertibkan Tunggakan Pajak Hotel di KBB
Sementara itu, untuk memaksimalkan penarikan piutang Pemkab Bandung Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menggenjot PAD dalam rangka untuk menindak para pengusaha hotel yang membandel terhadap kepatuhan pajak.
Baca Juga:Nelayan Dilatih Safety Sea, 400 Peserta Dibagi Dua GelombangDesa Kiarasari Lakukan Kegiatan Gerakan Jumat Bersih
MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto Sucasto beberapa waktu lalu. Kerja sama ini dibangun bertujuan untuk menertibkan tunggakan pajak dari sektor perhotelan yang saat ini tak kunjung dilunasi. “Nanti dari kejaksaan itu akan memfasilitasi antara pemkab dengan pengusaha hotel agar tunggakan pajak ini bisa diselesaikan. Itu tujuan dari kerjasamanya,” kata Asep Sodikin.
Dia mengungkapkan, saat ini juga baik dari Kejaksaan maupun Pemkab mulai menggenjot penarikan tunggakan pajak agar bisa selesai di tahun ini. “Tim dari Kejaksaan akan mulai bekerja tahun ini. Bila tunggakan ini bisa terselesaikan tentu dampaknya akan menambah PAD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Hasanudin menambahkan, tunggakan pajak dari hotel tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun ke belakang. Puncaknya tahun ini Pemkab memberikan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan di lokasi penunggak pajak. “Beberapa hotel penunggak pajak sudah kita pasang spanduk peringatan. Yang paling tinggi memang Grand Hotel Lembang yang tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar sejak 10 tahun terakhir. Sisanya beberapa hotel lainnya sehingga totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih,” terangnya.