AKUR Targetkan PAD KBB Capai 1 Triliun, Teken MoU Kejaksaan Negeri Bandung

AKUR Targetkan PAD KBB Capai 1 Triliun, Teken MoU Kejaksaan Negeri Bandung
Bupati BAndung Barat Aa Umbara Sutisna dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto Sucasto menyepakati kerjasama yang tertuang dalam MoU, untuk menindak para pengusaha yang membandel terhadap kepatuhan pajak.
0 Komentar

Diakuinya, selama ini Pemkab sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan memanggil pengusaha hotel serta memberikan teguran lisan dan surat. Namun paktanya mereka malah mangkir dan tidak juga membayar pajak. “Kalau manggil dan memberikan surat teguran sudah sering. Tapi tidak bayar-bayar juga sehingga tunggakan pajaknya sangat besar, padahal pembayaran pajak dilakukan setiap bulan,” sesalnya.

Dia menyebutkan, dengan melibatkan pihak Kejaksaan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak di Bandung Barat. “Kalau terus membandel dan tak kunjung bayar, nanti pihak Kejaksaan bisa mengajukan sita ke pengadilan. Selanjutnya pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk menyita asetnya sebanding dengan tunggakan pajak yang belum dibayarkan,” ungkapnya seraya menyebut tunggakan pajak dari perhotelan saja mencapai angka Rp 3 miliar.

Daftar Tunggakan Pajak di KBB yang Membengkak hingga Rp 5,5 Miliar

Seperti diketahui, BPKD KBB merilis daftar tunggakan pajak di berbagai sektor di KBB hingga awal tahun 2019 yang mencapai angka Rp 5,5 miliar. Terdiri dari tunggakan Pajak Hotel sebesar Rp 3.049.811.201. Pajak Restoran Rp 750.540.546.
Pajak Air Tanah Rp 1.507.752.223. Pajak Reklame Rp 80.492.848. Pajak Parkir Rp 93.547.513. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan sebesar Rp 84.181.305. Total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 5.566.325.636.

Baca Juga:Nelayan Dilatih Safety Sea, 400 Peserta Dibagi Dua GelombangDesa Kiarasari Lakukan Kegiatan Gerakan Jumat Bersih

Daftar Jenis Tunggakan Pajak di Wilayah Kabupaten Bandung Barat
“Khusus yang menunggak ada 6 jenis pajak yang kami catat. Itu menjadi tugas kami untuk mengejar hingga tuntas di tahun ini. Total kurang lebih mencapai angka Rp 5,5 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun ke belakang sampai sekarang,” kata Hasanudin.

Dia menyebutkan, karena Kabupaten Bandung Barat dikenal dengan sektor pariwisatanya. Maka, pihaknya secara intensif juga terus memantau dan berkoordinasi dengan setiap pemilik wisata maupun restoran untuk tertib dalam membayarkan pajak yang sudah dibayarkan dari setiap pengunjung yang datang. “Objek wisata dan restoran juga jadi fokus kami untuk menertibkan pembayaran pajaknya,” terangnya.

Tercatat, beberapa restoran yang masih memiliki tunggakan pajak mulai dari, Restoran Grand Hotel Lembang sebesar Rp 354.646.810. Restoran The Peak sebesar Rp 209.928.687. Restoran Lawangwangi sebesar Rp 116.101.314. Restoran Hoka-Hoka Bento sebesar Rp 24.252.333. Restoran Warung Salse sebesar Rp 9.024.492. Restoran V-1 sebesar Rp 8.805.600. Restoran Saung Alam sebesar Rp 8.550.000. Restoran Dapur Pasta sebesar Rp 7.950.000. Restoran Sida Mulya sebesar Rp 6.761.310. Restoran Katineung Rasa sebesar Rp 4.520.000. “Total tunggakan pajak restoran mencapai Rp 750.540.546,” ungnkapnya. (Sep)

Laman:

1 2 3
0 Komentar