Ketika terjadi tunggakan, sambungnya, BPJS-TK otomatis mengontak Baznas Purwakarta untuk mengonfirmasi sistem pembayaran selanjutnya seperti apa. “Sayangnya, keberpihakan Pemda belum jelas. Sehingga Guru DTA harus bayar sendiri dengan catatan Kartu BPJS-TK nya dibagikan,” ujar Saparudin.
Dirinya berharap Pemda dapat berpihak kepada guru DTA. “Mereka ini ujung tombak dalam membentuk karakter anak. Jangan sampai terzalimi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya berharap adanya perhatian pihak pemda terhadap guru DTA semakin ditingkatkan.
Baca Juga:Dari 400, 246 Aduan Masyarakat DiselesaikanAnggarkan Rp7 Miliar untuk 56 Taman Kota
“Termasuk dalam membayarkan iuran BPJS TK. Mereka ini sebagai garda terdepan untuk membentuk karakter,” kata Tedi Ahmad Junaedi.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Purwakarta Asep Surya menyebutkan saat ini pihaknya masih terus updating data. “Kita masih terus meng-update data. Bersama-sama Kemenag memvalidasi data. Karena ada yang namanya sama dan lainnya,” kata Asep.
Asep juga mengatakan dirinya akan terus mengusahakan kebijakan Bupati untuk membayarkan iuran BPJS-TK bagi para guru DTA. “Tinggal menunggu persetujuan bupati saja,” ucapnya.(add/dan)