KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memanggil pihak PT Pindodeli Pulp dan Paper Mills 3, mengenai pengaduan penanganan limbah. Hal itu terungkap, ketika DLHK Karawang melaksanakan rapat pembahasan laporan pengaduan masyarakat mengenai penanganan limbah penyortiran bahan baku PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3, Jumat (15/3).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, hari ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan managemen PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 dan PT Sinar Pasundan, sebagai pihak ketiga yang mengelola limbah perusahaan tersebut.
Dalam pembahasan ini, PT Pindodeli Pulp dan Paper Mills 3 menggunakan bahan baku untuk produksi brown paper. Mengunakan kertas karbon bekas yang diperoleh dari lokal dan impor. “Kertas karton bekas material, yang tidak dapat digunakan produksi masih bernilai ekonmis dan tidak ekonomis. Limbah sisa sortiran yang tidak ekonomis tidak berserakan dilinglungan menjadi beban pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga:Warga Binaan Sumbang Darah Sambut HUT Permasyarakatan ke-55Artefak VOC dan Dinasti Ming Bikin Penasaran
Hasil pertemuan tersebut, limbah bukan perusahan harus tanggung jawab sampai penyelesaian. Apabila PT Pindodeli Pulp dan Paper Mills 3 melaporkan pengelolaan limbahnya tersebut, DLHK akan memberikan sanksi teguran. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi kertas tersebut,” tandasnya.(ddy/vry)