SUBANG-Sidang pemeriksaan saksi kasus Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) digelar, dengan menghadirkan dua terdakwa dan lima orang saksi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada pukul 15.00-17.00 WIB, Senin (18/3).
Persidangan dihadiri majelis hakim, diketuai Sri Mumpuni SH. Terlihat terdakwa duduk di kursi pesakitan Suwarna Murdias dan juga Dadang Hidayat. Sementara para saksi-saksi yang dihadirkan, Dedi Supiyandi (kepala UPTD Pendidikan), Entang (kepala sekolah), Sutardi (kepala sekolah) Naskim (komite sekolah) dan Mustofa staf di UPTD Pendidikan).
Fakta persidangan yang muncul ketika pemeriksaan digelar, terungkap para kepala UPTD menerima Kartu NISN dari saksi Mustofa. Selanjutnya, kartu NISN tersebut didistribusikan ke sekolah-sekolah atas petunjuk dari saksi Murnaly (Ketua forum UPTD Pendidikan), setelah mendapatkan petunjuk dari terdakwa Suwarna Murdias yang sewaktu itu menjabat sebagai Kadisdikbud Subang. Adapun yang mendistribuskan kartu NISN tersebut ke UPTD pendidikan adalah saksi Tarma Kusuma. Setelah kartu didistribusikan, pelajar dipungut untuk membeli kartu NISN tersebut seharga Rp25 ribu.
Baca Juga:Regulasikan Gaji Aparatur Desa Setara PNSBawaslu Sebut Ratusan TPS Rawan
Kasipidsus Kejari Subang, Faisal Akbar SH mengatakan, persidangan yang digelar merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui adanya perkara NISN tersebut. “Ini agenda pemeriksaan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, sidang ditutup untuk nantinya akan menghadirkan saksi kembali dan juga agenda pembelaan terdakwa.(ygo/vry)