SUBANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan, belum mengeluarkan satupun izin dari budidaya udang vaname yang dilakukan di sejumlah kecamatan di Pantura.
“Ternyata sampai dengan saat ini, dinas lingkungan hidup belum mengeluarkan rekomendasi atau izin lingkungan apapun,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Subang, Dr H Yayat Sudrajat.
Dia mengatakan, budidaya udang vaname jangan sampai mengganggu lingkungan nabati maupun hayati. Tidak melarang adanya budidaya ikan vaname dengan catatan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga:Jemur Padi Massal Tradisi Musim Panen di Desa Ciruluk, Kades Usulkan jadi Wisata MusimanHamil Sembilan Bulan, Bupati Purwakarta Masih Laksanakan Tugas Negara
“Wajib hukumnya memiliki izin maupun rekomendasi,” ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan adanya masyarakat yang merasa terkena dampak merugikan dengan adanya budidaya ikan vaname tersebut.
“Semua unsur yang terkait dengan udang vaname ini akan menghasilkan limbah baik limbah cair maupun limbah yang berdampak hasil pengolahan tambak tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang, E Kusdinar mengatakan, telah menyarankan kepada pengusaha udang vaname agar mengelola limbah dengan benar.
“Limbah vaname tidak langsung dibuang, instalasi pembuangan limbahnya harus benar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, udang vaname merupakan komoditas ekspor yang harus menjadi perhatian. Jika menganggu lingkungan, kata dia, memang harus solusi yang tepat.
“Kalau dianggap merusak lingkungan, pasti ada solusi. Tidak harus dilarang, tidak boleh budidaya udang vaname,” ujarnya.
Kusdinar mengatakan, hanya beberapa orang saja tidak lebih dari 10 orang yang memiliki tambak udang vaname.
Mengenai luas tambak budidaya udang vaname mencapai 20 hektar. Luas itu dari berbagai kecamatan mulai dari Blanakan, Legonkulon dan Pusakanagara.
“Satu hektar bisa panen hingga 1 juta ekor,” pungkasnya.(ysp/vry)
Persyaratan Usaha Tambak Udang
– Izin Lokasi dari Bupati
– Dokumen UKL-UPL Amdal
– Izin Penanaman Modal
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Tanda Daftra Perusahaan (TDP)
– Surat Pembudidayaan Ikan (SPI)