PURWAKARTA-Masyarakat menuntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta mengungkap kasus DPRD yang telah berjalan dan disidangkan. Transparansi Pembacaan tuntutan JPU kepada terduga tersangka dianggap penting buat masyarakat. Pasalnya, sidang kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar, diduga melibatkan 45 anggota DPRD Purwakarta, yang hampir seluruhnya kembali mencalonkan diri di Pileg tahun 2019 ini.
Pengungkapan kasus yang telah memasuki masa pembacaan tuntutan tim JPU. Selain ditunggu-tunggu masyarakat, juga dapat menentukan pilihan masyarakat kepada Calon Legislatif (Caleg) khususnya incumbent ke depan yang tinggal menghitung hari.
“Kasus ini sudah bukan rahasia lagi, masyarakat se-Kabupaten Purwakarta bahkan se-Indonesia sudah mengetahui jalannya kasus ini. Termasuk dugaan kerugian negara yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Purwakarta menjabat dan kini mencalonkan dirinya kembali. Nah, jika saat ini saja sudah merugikan negara bagaimana mau memikirkan rakyatnya,” ujar ketua LSM Topan Purwakarta Feriliyanto kepada awak media.
Dalam riwayat sidang, masyarakat juga sudah mengetahui beberapa fakta akan dugaan keterlibatan anggota, selain dua tersangka H Hasan mantan pejabat keuangan dan Moch Rifai mantan Sekwan DPRD menjabat 2016.
Baca Juga:Kunjungi Terminal, Reserse Sosialisasi Bahaya NarkobaLe Minerale Dukung Run For Victory 2019
“Bukanya jelas, ada pengakuan tanda tangan kwitansi kosong oleh anggota. Bahkan dalam sidang tersangka H Hasan mengatakan ada penerimaan cash back kepada anggota saat berjalanya kegiatan. Maka dapat disimpulkan jika anggota dewan juga menikmati meski hal itu perlu ada pembuktian dan kemahiran JPU melakukan pembuktian,” lanjutnya.
Selain mendesak adanya transparansi pembacaan tuntutan, masyarakat secara umum dikatakan Freliyanto juga berharap. Pada penanganan kasus DPRD Purwakarta kali ini, JPU juga mampu berbuat untuk negara. Antara lain ada pengembalian dari siapapun tersangka yang terlibat, sehingga negara tidak dirugikan.
“Masyarakat hari ini sudah cerdas, seperti banyak diberitakan dalam berbagai media. Diantaranya penyitaan aset dan uang pada penanganan kasus korupsi oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sebuah kepuasan di mata masyarakat dalam penegakan hukum. Jadi bukan sekedar memenjarakan pelaku korupsinya saja,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Purwakarta periode 2014-2019 telah mencatatkan tinta hitam. Dimana dua ASN di lingkungan DPRD lebih dulu merasakan dinginnya bilik bui, yaitu Syahrul Koswara mantan Sekwan DPRD Purwakarta periode 2014-2015. Satu orang lagi, Edi Mulyana mantan Kasubag Umum yang sama-sama menerima vonis Hakim Tipikor Bandung harus menjalani masa kurungan satu tahun dua bulan guna mempertanggungjawabkan perlakuannya. Kini, H Hasan dan Moch Rifai juga menjalani kasus serupa dan di lokasi yang sama, yaitu lingkungan DPRD Purwakarta.