Artinya menurut Freliyanto, dugaan praktik korupsi di tubuh DPRD Purwakarta telah memasuki masa kritis, sehingga perlu penegakan Hukum yang tegas dan profesional.
“Meski demikian kami yakin JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Purwakarta lebih tau apa yang harus mereka lakukan. Sebab lebih dari 600 ribu an pasang mata dan telinga tahu dan menunggu akhir kasus ini,” tutupnya.(mas/vry)