SUBANG-Sebanyak 3.185 perangkat desa di Kabupaten Subang, akan disetarakan penghasilannya dengan Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2020. Hal tersebut, berdasarkan, Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah turun surat edarannya ke Kabupaten Subang. Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang segera memproses pemberkasan melaui mekansime perubahan Perbup Subang.
Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengatakan , Perpres mengenai adanya penyetaraan gaji perangkat desa akan disamakan dengan gaji PNS, sudah terbit. Jika dilihat dari surat edaran PP tersebut, ada masa pemberlakuannya paing lambat awal Januari tahun 2020. “Saat ini, kami sedang melaukan pemberkasan, mengigat untuk perangkat masing-masing desa di Kabupaten Subang ada banyak jumlahnya,” katanya.
Pada Perpres, Dadan menuturkan, pemberlakukannya paling lambat pada tahun 2020. Meski demikian, bisa saja dilakukan dari saat ini, namun Dispemdes tidak menerapkan saat ini. Pihaknya harus menyiapkan dan menindaklanjuti perubahan regulasi di level kabupaten. Kemunginan besar hal ini akan dilakukan pada awal tahun 2020. “Bisa saja dilakuan saat ini juga, namun kita kan harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk menindaklanjuti perubahan regulasi di level kabupaten. Seperti merubah Perbup, penganggaran desa dan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga:Bawaslu Sebut Ratusan TPS RawanWarga dan Karang Taruna Dua Desa Perbaiki Jalan Rusak
Dijelaskan Dadan, sementara ini gaji perangkat desa masih dibawah gaji PNS golongan 2A. Terbitnya Perpres yang baru, minimal bisa setara dengan gaji PNS golongan 2A di kabupaten Subang. Jumlah perangkat desa di Kabupaten Subang ada sekitar 3.185, karena jika dilihat sesuai strukturnya, satu desa saja ada 13 personel perangkat desa. Sementara untuk desa di kabupaten Subang ada 245 desa. “Ya tinggal dikalikan saja 13 dikali 245, itu adalah jumlah perangkat desa secara keseluruhan,” jelasnya.
Saat ini, Dispemdes sudah melaksanakan orientasi kepada 165 kepala desa yang baru dilantik pada pilkades serentak. “Orientasi memberikan pengenalan birokrasi terhadap kepala desa,” ungkapnya.(ygo/vry)