SUBANG-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan, tahun 2018 kunjungan di RSUD Subang sebesar 65,58 persen. Didominasi oleh pasien kelas 3. Sementara total non kelas 3 hanya 34,42 persen.
Agus mengatakan, berdasarkan perhitungan apabila subsidi diberlakukan dari non kelas 3 kepada kelas 3, akan mengganggu kegiatan operasional rumah sakit.
Mengingat jasa pelayanan di rumah sakit diberikan sebagai insentif jasa pelayanan bagi pegawai RSUD yang terdiri dari PNS dan Non PNS.
Baca Juga:Danwingdik Buka Pokja Revisi Kurikulum Pendidikan Susbamenjur FasintOptimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika)
Menurutnya, metode yang akan dilaksanakan RSUD kelas B Kabupaten Subang untuk meningkatkan potensi pendapatan rumah sakit antara lain melakukan penyusunan tarif berdasarkan unit cost dan mengacu pada pola tarif pelayanan kesehatan dengan memperhatikan ATP (kemampuan masyarakat) dan WTP (kemauan masyarakat).
“Dengan adanya tarif pelayanan yang baru tersebut diharapkan dapat menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Agus, saat menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna mengenai Raperda tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada RUSD Kabupaten Subang, Senin (18/3).
Agus menuturkan, dengan tarif baru diharapkan dapat mengimbangi beban pelayanan kesehatan berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi terkini.
“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, antisipasi yang dilakukan terhadap menurunnya potensi keuangan di RSUD kelas B antara lain melakukan efisiensi, menyusun tarif pelayanan kesehatan yang baru berdasarkan unit cost (dengan memperhatikan ability to pasy & willingness to pay).(ysp/dan)