NGAMPRAH-Sejak tahun 2017, pembebasan lahan milik warga Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah belum ada kejelasan. Hal itu dipertanyakan warga lantaran belum adanya kepastian kapan pembayaran lahan itu akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Kepala Desa Mekarsari, Krisno Hadi mengatakan ada sekitar 8,3 hektar (ha) lahan milik 37 warganya yang sudah masuk dalam penetapan lokasi (penlok) untuk kantor Pemkab Bandung Barat. Pasalnya, setelah lahan mereka masuk dalam penetapan lokasi (penlok) untuk kantor pemda sejak tahun 2017, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembayaran pembebasan lahan tersebut akan dilakukan.
“Masih ada total 8,3 hektare lahan yang belum dibebaskan oleh Pemda KBB milik 37 orang. Mereka hampir setiap hari mempertanyakan ke saya meminta kejelasan kapan lahan mereka akan dibebaskan (bayar),” kata Kepala Desa Mekarsari Krisno Hadi saat ditemui di kantornya, Senin (18/3).
Baca Juga:Persiapkan Generasi Millenial di Era DigitalPuluhan Calon Kepala Sekolah Tunggu Pelantikan
Dirinya sudah pernah menyampaikan soal keresahan warga ini langsung ke Sekda dan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna. Tujuannya agar segera dibuatkan penlok baru sebagai acuan atau dasar hukum untuk pembebasan lahan, mengingat penlok sebelumnya telah berakhir pada 27 Oktober 2017.
“Khawatirnya jika penlok tidak muncul maka pembebasan tidak akan terjadi, padahal lahan-lahan tersebut sudah tidak pernah digarap oleh warga. Saya berharap paling lambat tahun 2020 pembayaran pembebasan lahan yang tersisa di Mekarsari bisa terealisasi. Karena kantor desa ini juga harus pindah mengingat lokasinya yang masuk dalam zona pembebasan,” tuturnya.
Dia menambahkan ada sekitar 50 ha total lahan di Desa Mekarsari yang sudah dibebaskan. Sementara, lahan yang belum terbebaskan berada di Kampung Karyalaksana, Kiarapayung, dan Kampung Cinangela.
“Berdasarkan acuan penlok tahun 2017 itu, lahan yang dibebaskan berdasarkan hitungan tim apresial dibagi tiga kriteria. Untuk di pinggir jalan utama Padalarang-Cisarua harganya Rp1.030.000/meter, pinggir jalan antara Desa Mekarsari-Cilame Rp679.000/meter, dan kebun Rp456.000/meter,” ungkapnya
Sementara itu, Tokoh masyarakat Desa Mekarsari Dadang Alamsyah menyebutkan, hingga kini masyarakat yang tanahnya belum dibayar masih menghargai Pemda KBB. Tinggal Pemkab memberikan kepastian kapan pembebasan akan dilakukan, supaya bisa ada kejelasan.