Berdasarkan UU Nomor Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, maka yang dibayar bukan hanya tanah dan bangunan tapi tanaman, tegakan, biaya pindah, juga akan dihitung.
“Prinsipnya masyarakat butuh kejelasan saja, kapan tanah mereka akan dibebaskan dan dibayar. Kalaupun tidak jadi masuk zona tidak apa-apa asalkan ada keputusan dari pemda. Perhitungan kami untuk membebaskan lahan dan bangunan sekitar 8,3 ha itu, pemda harus menyiapkan kurang lebih Rp60 miliar,” pungkasnya. (sep)