KARAWANG-Guna menghindari adanya pemilih ‘hantu’, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengimbau masyarakat untuk menyerahkan surat kematian jika ada keluarga yang meninggal dunia jelang pemilu.
“Kami mengimbau masyarakat menyerahkan surat kematian jika ada keluarga yang punya hak suara telah meninggal. Hal ini untuk mencegah orang meninggal masuk daftar pemilih,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa, (19/3).
Dijelaskan, pemilih hantu adalah pemilih yang tidak ada pada alamat yang disebutkan, karena sudah meninggal atau alamat yang tidak jelas dalam DPT. Permasalahan pemilih hantu kerap berpotensi menjadi polemik saat pemilu. Sebab, bisa menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan. “Satu-satunya cara mengantisipasi (polemik) itu adalah dengan data yang kuat, bukti, yaitu surat kematian,” katanya.
Baca Juga:RSUD Akui IGD Sudah Tidak Mampu Tampung PasienKopassus Ukir Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Terbesar di Langit
Dengan surat kematian, kata Farid pihaknya bisa segera membubuhkan keterangan pada daftar DPT. “Karena proses cetak DPT sedang disiapkan dari sekarang,” katanya.
Selama 6 tahun berkecimpung di KPU, Farid kerap dihadapkan pada masalah pemilih hantu. Ia kerap menerima laporan secara lisan jika ada yang menemukan orang meninggal masuk daftar pemilih. “Padahal namanya sudah terlanjur masuk DPT atau DCT. Alhasil kita harus turun cek ke lapangan langsung,” tuturnya.
Ia mencontohkan saat pemilihan gubernur 2018 lalu, puluhan orang meninggal masuk daftar pemilih. Menurut Farid, hal itu disebabkan pihak keluarga tidak langsng mengurus surat kematian mendekati pemilihan.
“Kami tidak bisa sembarangan menghapus nama-nama itu karena tidak menerima surat kematian sebagai bukti legal. Untuk mencoretnya, kami harus membuktikan hingga mendatangi kuburan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum mendapat laporan ihwal pemilih yang meninggal. “Laporan kami terima hingga h-1 pemilihan. Jika DCT terlanjur dicetak, kami bisa tambahkan keterangan manual jika ada pemilih yang meninggal,” pungkasnya.(use/vry)