Dia mengatakan, sebanyak 8.000 yang belum memiliki KTP-El tersebut di antaranya mereka yang kategori manula dan juga pemilih pemula. “Pemilih pemula sekitar 4.000 yang belum terekam. Percepatan perekaman dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan datang ke sekolah-sekolah dan kampus,” ungkapnya.
Ketua KPU Subang, Suryaman mengakui, pemilih pemula yang belum memiliki KTP-El belum dimasukan ke dalam DPT. Ia memastikan pemilih pemula terakomodir hak pilihnya. “Memang kalau belum punya KTP-El itu yang pemilih pemula tidak masuk DPT,” ungkapnya.
Dia mengatakan, tidak masuknya pemilih pemula ke DPT karena ketika pencocokan data mereka belum berusia 17 tahun. “Jadi yang masuk DPT itu yang sudah 17 tahun saat dilakukan. Nah, ketika coklit itu yang pemilih pemula sekarang belum 17 tahun,” jelasnya.
Baca Juga:Tips Aman Gunakan LPG dari Pertamina MOR III700 Siswa Cendekia Gelar Aksi Simpatik, Peduli Korban Teroris New Zealand
KPU membantah kalau mereka yang belum masuk DPT dan belum perekeman KTP-El tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Solusinya, kata Suryaman, menggunakan surat keterangan. “Mereka yang tidak masuk DPT akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.
Mengenai sosialisasi, Suryaman mengklaim sudah melakukan sosiliasi pemilu ke berbagai tempat baik kampus- kampus, desa-desa, dan juga lainnya. “Sudah kita lakukan kok, agar masyarakat mengetahui,” katanya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Subang, Heru Ginanjar mendorong agar masyarakat yang belum memiliki KTP-El agar segera dilakukan perekeman. Disdukcapil dan KPU agar bekerjasama menuntaskan pekerjaan tersebut. “Kami mendorong agar masyarakat yang belum punya KTP-El agar segera dilakukan perekaman,” ungkapnya.
KIPP meminta agar semua masyarakat yang memiliki hak pemilih agar terlindungi hak pilihnya. “Harus pastikan semua yang punya hak pilih terdaftar di DPT,” katanya.(ygo/ysp/vry)