SUBANG-Mobil dinas Kabupaten Subang ditempeli stiker penanda Subang Jawara. Inspektorat Daerah (Irda) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Pada pelaksanaan kegiatan kedinasan, ada 100 lebih kendaraan dinas yang digunakan ASN sesuai dengan kebutuhannya, dari berbagai tingkatan. Bupati Subang H Ruhimat SPd MSi melakukan penempelan stiker Subang Jawara di mobil dinas para ASN Kabupaten Subang, dengan tujuan penanda.
Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan, kendaraan mobil dinas dipakai untuk kegiatan yang bersifat operasional. Mobdin untuk menunjang kedinasan dan harus dijaga juga dipelihara. Mobdin merupakan aset pemerintah daerah yang dipergunakan untuk urusan kedinasan. Bupati mengimbau kepada para ASN di Kabupaten Subang untuk menjaga kendaraan dinasnya masing-masing. “Kendaraan yang dipakai adalah aset dari pemerintah, maka dari itu tolong dirawat dan dijaga,” imbaunya.
Baca Juga:Sambut HUT Ke-73, Persit Kartika Chandra Kirana Bakti SosialKPU Minim Sosialisasi, Warga Kos-kosan Banyak yang Belum Tahu Pelaksanaan Pemilu
Kepala BKAD Subang H. Syawal mengatakan, penempelan stiker Subang Jawara di kendaraan mobil dinas, karena merupakan aset pemerintah, sekaligus sebagai pengenal. Saat ini, baru mobil dinas pejabat eselon 2 saja yang ditempeli stiker. “Ke depannya mobdin para camat-camat akan ditempeli stiker Jawara Subang, rencananya pada hari Senin depan,” katanya.
Sekertaris Irda Subang Drs. H. Deden Hendriana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemakaian kendaraan mobdin tersebut. Apalagi dengan adanya stiker Subang Jawara yang akan memudahkan adanya pengawasan. Mobdin tidak diperkenankan dipakai untuk keperluaan pribadi, hanya untuk bertugas saja. “Kami akan terus lakukan pengawasan, dan bukan dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, pejabat eselon 2 yang juga kepala BP4D Subang Sumasna mengatakan, mengenai mobdinnya ditempeli stiker Subang Jawara. Bagus juga karena sesuai dengan tagline Kabupaten Subang, adapun sisi lain dari penggunan kendaraan dinas lebih selektif lagi. “Ini bagus, sehingga menandakan kendaraan dinas Pemkab Subang dan penggunanan bisa lebih selektif lagi,” tandasnya.(ygo)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, menjelaskan standar maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas untuk pejabat daerah, mulai dari gubernur sampai pejabat eselon V yang dihitung dengan satuan sentimeter kubik (cubic centimeters/CC).