KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, mencatat jumlah dugaan pelanggaran sejak awal kampanye sampai saat ini mencapai 504 kasus. Jumlah kasus dugaan pelanggaran itu teridentifikasi bakal terus bertambah ketika sudah masuk masa kampanye rapat umum pada tanggal 24 Maret 2019.
Kordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengidentifikasi empat kerawanan dugaan pelanggaran bakal terjadi pada saat rapat umum antara lain kerawanan keamanan.
“Sebab meskipun sudah dibagi zona kampanye rapat umum, tapi kampanye rapat terbatas dan tatap muka tetap berjalan,” ujar Lolly saat memberikan paparan dalam rapat koordinasi pengawasan kampanye rapat umum pada Pemilu 2019, Rabu (20/3).
Baca Juga:DLHK Sulit Cari Lahan Pindahkan TPSSWarga Amankan Kucing Hutan, Dikira Anak Macan Tutul
Lolly menegaskan, semua Panwascam harus melakukan kordinasi aktif dengan semua stakeholder yang ada di wilayahnya. “Panwascam harus aktif berkordinasi dengan kepolisian, tokoh agama, peserta pemilu dan lainnya,” katanya.
Kerawanan selanjutnya adalah, lanjut Lolly, terkait netralitas ASN dalam kampanye rapat umum pemilu. “Kami akan awasi dengan ketat ASN dalam proses kampanye rapat umum ini,” katanya.
Ia menambahkan, kerawanan ketiga adalah politik uang, terlebih saat ini ada surat edaran dari KPU terkait transport kampanye asalkan tidak berbentuk uang cash. “Politik uang itu merusak demokrasi, maka kami selain melakukan penindakan kami mengedepankan agar politik uang tidak terjadi,” katanya.
DIkatakan juga, kerawanan terakhir adalah isu sara, ujaran kebencian, dan hoaks. Sudah cukup banyak dugaan pelanggaran itu, salah satunya adalah emak-emak di Karawang. Meskipun tak masuk dalam sanksi UU Pemilu, tapi tetap diproses dengan menggunakan UU ujaran kebencian.(use/vry)
Jenis Kerawanan:
- Keamanan
- Netralitas ASN
- Politik Uang
- Isu Sara
- Ujaran Kebencian
- Hoaks